Laman

Tuesday, November 20, 2012

Situs Liyangan Akan Menjadi Taman Konservasi



Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kebudayaan Windu Nuryati dalam kunjungannya ke Temanggung beberapa waktu lalu menjelaskan,  Situs Liyangan tidak menutup kemungkinan dikembangkan menjadi kawasan edukasi, budaya dan religi, dikatakan pula bahwa Situs Liyangan nanntinya bisa menjadi ikon Kabupaten Temanggung, bahkan layak diangkat secara nasional menjadi Taman Konservasi.
" Situs Liyangan penting sekali, mulai nilai sejarah, cakupan luas wilayah, lokasinya strategis, didukung dengan pemandangan alam yang indah, ini bisa menjadi ikon baru Temanggung, Liyangan pantas untuk diangkat secara nasional, Pemerintah pusat, dalam hali ini Kemendikbud akan melakukan kajian lebih terencana " demikian yang dikatakan Windu Nuryati. 
Kalau nanti Liyangan dicanangkan sebagai Taman Konservasi, pasti akan jadi magnet baru untuk pariwisata, hal ini akan memberikan dampak positif bagi warga sekitarnya, perekonomian masyarakat setempat akan ikut terbantu, dengan terlibatnya dalam industri wisata, pembuatan cendera-mata, kuliner, dan aneka oleh-oleh dan lain sebagainya.

Rencana untuk menjadikan Liyangan sebagai Taman Konservasi Budaya tersebut tentu saja memerlukan dukungan dan kajian yang lebih mendalam. Jika tahun 2013 dilakukan kajian kembali dan selesai, pada tahun 2014 bisa mulai pembangunannya. 
Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, Siswanto menuturkan, untuk menuju taman konservasi, pihaknya akan melakukan eksakavasi dengan cepat serta pemugaran dan rekonstruksi, syaratnya Pemkab. Temanggung harus menyelesaikan pembebasan lahannya.

Bupati Temanggung Drs Hasyim Afandi mengatakan bahwa, untuk kepentingan tersebut Pemkab. Temanggung  kembali akan membebaskan lahan seluas 8.000 meter persegi di lokasi Situs Liyangan, setelah sebelumnya telah membebaskan lahan 5.636 meter persegi yang dibeli dari tanah milik warga setempat. 
Sementara itu Kepala Bappeda Temanggung Bambang Dewantoro juga menjelaskan, Pemkab saat ini telah memasukkan situs Liyangan dalam kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya. Penetapan kawasan strategis tersebut telah termaktub dalam Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung 2011 - 2031, tentu saja hal ini akan sangat mendukung dari segi perencanaan dan pemugaran situs tersebut.

Balai Arkeologi Yogyakarta, merekomendasikan penanganan Situs Liyangan harus diprioritaskan pada aspek penelitian dan pelestarian secara integral. Penelitian difokuskan pada kebenaran struktur untuk mendapatkan gambaran secara lebih jelas aspek ke ruang mikro dan semimikro.

Pembebasan lahan sangatlah penting untuk memberi ruang gerak dan studi lainnya agar lebih leluasa. Rekomendasi lain, yaitu agar segera menyusun agenda yang terintegrasi antar sektor terkait, khususnya sektor pelestarian, antara Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab. Temanggung, juga sektor akademik untuk mendorong akselerasi proses penelitian.
Khusus penyusunan konsep taman konservasi Liyangan harus melibatkan sektor penelitian arkeologi dan pelestarian purbakala, pendidikan dan akademik, perkebunan dan kehutanan, Lingkungan Hidup, Kesenian dan tradisi lokal serta kepariwisataan.

Mendengar penjelasan ini masyarakat Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, dimana Situs Liyangan berada menyambut baik, ada secercah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, karena selama ini warga setempat hanya mengandalkan penghasilan dari pertanian, dengan dikembangkannya Situs Liyangan menjadi Taman Konservasi Budaya, mereka akan memiliki peluang usaha baru dari sektor pariwisata, dan yang jelas masyarakat setempat ikut bangga karena Liyangan akan banyak dikenal publik, tidak seperti sebelumnya hanya sebuah dusun kecil tak terpandang.