" Kita punya situs banyak sekali, secara nasional kurang lebih ada 20.000 benda cagar budaya, tapi saat ini baru tercatat sekitar 6.000, dan yang 14.000 belum berhasil dicatat secara resmi " demikian kata Windu Nuryati, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kebudayaan usai memberikan sebuah paparan di Pendopo Jenar Temanggung, dalam kunjungannya di Kabupaten Temanggung , Jum'at ( 16/11/2012 ).
Windu Nuryati juga mengkhawatirkan kalau ribuan benda cagar budaya tersebut hilang karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal keberadaan peninggalan peradaban masa lampau tersebut sangat berguna untuk kepentingan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, banyak sekali kendala dalam pencatatan situs-situs bersejarah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, banyaknya jumlah cagar budaya tersebut tentu membutuhkan tim yang cukup, tenaga ahli yang handal serta anggaran yang tidak sedikit.
" Sangat banyak benda cagar budaya di seluruh tanah air, namun sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk pencatatan terbatas " Meskipun demikian Windu juga mengatakan bahwa pihaknya tetap terus melakukan upaya pencatatan, diharapkan pendataan akan selesai dua atau tiga tahun mendatang, situs-situs yang didata berupa candi, monumen, bangunan tua bersejarah, dan kawasan kota lama.
Kunjungannya di Temanggung tentu saja cukup beralasan, mengingat di Wilayah Kabupaten Temanggung banyak sekali terdapat situs, serta peninggalan bersejarah, seperti situs permukiman Mataram Kuno yang baru saja ditemukan di Liyangan, dan situs-situs lainnya di Gondosuli, Watu Ambal, Candi Pringapus, Prasasti Wanua Tengah, bangunan tua seperti Masjid Menggoro, bangunan bersejarah Stasiun Kereta Api, peninggalan bersejarah batu Jepang dan masih banyak lagi.
" Selain ribuan yang sudah ditemukan, dari hari ke hari juga makin banyak penemuan baru, maka ke depan untuk menjaga keberadaan situs diperlukan juru pelihara, agar jangan sampai hilang, karena sekarang yang belum tercatat telah banyak yang hilang, terutama di Indonesia timur " tandas Windu Nuryati
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa Pemerintah baik Pusat maupun Daerah wajib untuk mencatat dan menetapkan setiap peninggalan sejarah sebagai cagar budaya, serta membentuk Tim Ahli untuk melakukan hal itu. Setelah didata semua situs di Indonesia akan tercatat secara resmi oleh negara, memiliki nomor kode, sertifikat dan akan dipresentasikan.
" Saat ini belum banyak kabupaten/ kota yang membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, apabila belum terbentuk kami dengan tangan terbuka akan mendampingi pembentukannya " lanjut Windu. Di tingkat pusat kini telah terbentuk Tim Nasional Penetapan Cagar Budaya, tim ini akan bertugas melakukan pendampingan di kabupaten/ kota maupun propinsi.